• SMP NEGERI 1 PEJAGOAN
  • Spenza Jago

INFORMASI PENERIMAAN SISWA BARU SMP N 1 PEJAGOAN

PENGUMUMAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
  2. Telah lulus SD/MI/Paket A;
  3. Memiliki SHUS/M atau SHUS/M Sementara, atau Surat Keterangan sejenis;
  4. Berusia setinggi - tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  5. Memiliki Kartu Keluarga (minimal diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal  1 Juli 2020).
  6. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

 

  1. Ketentuan Pendaftaran

  Calon peserta didik baru wajib:

  1. Berpakaian rapi dan didampingi orang tua / wali;
  2. Menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran Online;
  3. Menyerahkan satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan Ijazah asli dan menyerahkan SHUS/M Asli atau SHUS/M Sementara yang Asli;
  4. Menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen pendukung penambahan Nilai Bakat dan Prestasi Asli bagi yang memiliki;
  5. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat bagi penduduk Kabupaten Kebumen;
  6. Menyerahkan 1 (satu) fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  7. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  8. Pengajuan pendaftaran secara daring (online) secara MANDIRI oleh calon peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  9. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB Online pada laman  

http://ppdb.disdik.kebumenkab.go.id

  1. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara daring (online);
  2. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  4. Calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara daring (online), wajib melakukan Verifikasi Pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihan dengan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada huruf B angka 2 (dua) sampai dengan angka 7 (tujuh);
  5. Calon peserta didik baru yang telah melakukan Verifikasi Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta PPDB sistem daring (Online).
  6. Pengajuan berkas pendaftaran dan pendataan nilai prestasi (jalur prestasi) di salah satu sekolah pilihan sebagaimana tersebut pada angka 10 (sepuluh) dilaksanakan dengan menyerahkan persyaratan :
  7. SHUS/M Sementara Asli;
  8. Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik Asli
  9. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran pada tiap kesempatan registrasi online;

C . Pemilihan Sekolah Tujuan

Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:

  1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta;
  2. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  3. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB secara Daring (Online) apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran pada saat sistem perhitungan peringkat masih berjalan;
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;
  5. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan pencabutan berkas pendaftaran secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran PPDB Daring (Online) lagi.

 

  1. Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran
  2. PPDB secara Daring (Online) dilaksanakan dari
  3.     Hari, tanggal        : Rabu, 17 Juni 2020 sampai dengan Jumat, tanggal 19 Juni 2020
  4. Waktu                  : Pukul 08.00 WIB pukul 13.00 WIB.
  5. Verifikasi Pendaftaran
  6. Verifikasi dilaksanakan dari tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
  7. Penutupan verifikasi pendaftaran dilaksanakan dengan menutup pintu gerbang sekolah.
  8. Pada saat penutupan verifikasi pendaftaran, calon peserta didik baru yang berada di dalam sekolah tetap dapat melanjutkan proses verifikasi pendaftaran.
  9. Analisis dan penyusunan peringkat.

Proses analisis dan penyusunan peringkat dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2019

  1. Pengumuman hasil akhir seleksi SMP Negeri 1 Pejagoan
  2. Hari, tanggal : Senin, 22 Juni 2020
  3. Waktu : Pukul 10.00 WIB secara terbuka  melalui internet, link pada Website Dinas Pendidikan dan website sekolah http://smpn1pejagoan.sch.id

 

  1. Pendaftaran ulang.

Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang pada ;

  1. Hari :    Selasa s.d Kamis
  2. Tanggal :    23  d  25  Juni  2020        
  3. Waktu :    Pukul 08.00 WIB pukul 13.00 WIB
  4. Tempat :    Ruang Pendaftaran Ulang SMP Negeri 1 Pejagoan

 

  1. Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021

       Hari, tanggal        :  Senin, 13 Juli 2020.

 

  1. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar di SMP Negeri 1 Pejagoan sejumlah 256 orang diatur sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru penduduk dalam daerah zonasi mendapat kuota minimal 50% dari daya tampung keseluruhan SMP Negeri 1 Pejagoan sebanyak 128 orang
  2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu menggunkan jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung  sebanyak 38 orang
  3. Calon peserta didik baru penduduk luar zonasi dan yang menggunakan jalur prestasi mendapat kuota maksimal 30% (tigapuluh persen) sejumlah 77 orang
  4. Calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi dari sekolah dengan alasan perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik akibat perpindahan kerja, paling banyak 5% (lima persen) sejumlah 13 orang
  5. Dalam hal di luar zonasi kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kebumen dan terdekat dari sekolah sebagaimana disebut pada huruf c tersedia, maka yang tetap menjadi prioritas adalah penduduk dalam wilayah administrasi kabupaten Kebumen yang diutamakan;

 

  1. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru

 

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Zonasi untuk calon peserta didik dari dalam kabupaten wajib diterima sampai dengan batas kuota 50% dengan didasarkan pada kedekatan jarak domisili pendaftar dengan sekolah;
  3. Penentuan peringkat berdasarkan jarak domisili peserta didik dengan sekolah;
  4. Apabila terdapat nilai jarak yang sama maka yang akan menjadi pertimbangan untuk peringkat adalah peserta didik berusia lebih tua.

 

  1. Jalur Prestasi

Calon peserta didik baru seluruh zonasi dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi (jika ada) lebih tinggi dan atau sama dengan nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru.

Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Jika setiap Skor akhir nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi sama, maka menggunakan dasar jarak domisili calon peserta didik baru dengan sekolah;
  2. Apabila skor akhir masih sama sebagaimana disebutkan pada ayat a, maka diprioritaskan berdasar usia;
  3. Ketentuan mengenai perhitungan peringkat jalur prestasi adalah sebagai berikut:

 

No

Tingkat Kejuaraan

Peringkat

Jumlah Bonus Nilai

1

Internasional

I s.d. III dan Harapan I, II, III

Langsung diterima

2

Nasional

I s.d. III dan Harapan I, II, III

 

Langsung diterima

3

Provinsi

 I s.d. III

Langsung diterima

 

 

Harapan I

500

 

 

Harapan II

475

 

 

Harapan III

450

4

Kabupaten /

I

425

 

Kota

II

400

 

 

III

375

 

 

Harapan I

350

 

 

Harapan II

325

 

 

Harapan III

300

5

Kecamatan

I

275

 

 

II

250

 

 

III

225

 

 

Harapan I

200

 

 

Harapan II

175

 

 

Harapan III

150

 

  1. Jalur Afirmasi
  2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu sampai dengan batas kuota 15% (38 orang)    
  3. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud di atas dengan didasarkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Indonesia Pintar dari Kementerian Sosial dan/atau dalam Basis Data Terpadu Kemiskinan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa;

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali
  2. Calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi dari sekolah dengan alasan perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik akibat perpindahan kerja, paling banyak 5% (lima persen) sejumlah 13 orang
  3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada diatas , dibuktikan dengan surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

 

Pejagoan,  9  Mei  2020

Kepala SMP Negeri 1 Pejagoan

 

 

 

Drs. Suprapto, M.Pd.

NIP. 19670831 199903 1 003

Komentar

Anak sy mau pindah kekebumen dari tangerang dan mau tinggal disruweng.misal daftar ke sini pake jalurnprestasi olahraga bisa?

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI PPDB SMP N 1 PEJAGOAN 2021

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMP Negeri 1 Pejagoan Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilihat pada tampilan berikut :

10/05/2021 09:30 WIB - Admin